Polemik Gugatan Perdata Perkara Waris Tanah 7 Ribu Meter Persegi di Bandung Berakhir Damai
Polemik gugatan perdata perkara hukum waris antara sesama keluarga atas tanah di Jalan Elang Kota Bandung berakhir damai.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polemik gugatan perdata perkara hukum waris antara sesama keluarga atas tanah di Jalan Elang Kota Bandung berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan perkara perdata No. 05/Pdt.G/E.Court/2019/PN.BDG perihal gugatan perbuatan melawan hukum, tidak dapat dilanjutkan.
Gugatan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rasman Habeahan.
Gugatan itu dicabut melalui surat bernomor 754/RHA/Cbt.Gug/IV/2019, dengan register nomor 2743 tanggal 4 April 2019.
"Gugatan tidak dapat dilanjutkan karena salah satu penggugat mencabut kuasanya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sri Mumpuni, dalam sidang di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (9/4/2019).
Baca: Iis Dahlia Tanya Soal Ajakan Sule ke Jenjang Serius, Baby Shima: Jujur Ya, Dia Pernah Ngajak
Seperti diketahui, kasus ini bermula gugatan yang diajukan ahli waris Agan R Djoemena, Nani Sumarni dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Rasman Habeahan.
Gugatan dilayangkan terhadap para tergugat yaitu ahli waris Uhe alias Oeehe Soehe terkait lahan seluas 7 ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Elang, Kota Bandung.
"Pencabutan gugatan karena terjadi perseteruan di antara ahli waris. Saya menerima kuasa dari 39 ahli waris Agan R.Djoemena," ujar Rasman.
Proses mediasi sempat digelar pasca-gugatan dilayangkan namun berakhir tanpa solusi.
Kata dia, sikap ahli waris berubah.
Namun sebelum gugatan dilanjutkan ke proses persidangan, sebanyak 26 orang yang mengaku sebagai ahli waris melayangkan surat ke Majelis Hakim PN Bandung.
"Dalam surat tersebut ahli waris menyatakan mencabut kuasa yang diberikan kepada kami karena merasa tidak pernah menandatangani dan memberikan kuasanya. Padahal mereka ini memang tidak pernah memberikan kuasa kepada kami. Daripada ahli waris ribut, lebih baik kami mencabut gugatan," kata Rasman.
Kuasa hukum tergugat, Bahyuni Zaili menambahkan, majelis hakim seharusnya menyatakan perkara tersebut gugur.
Baca: Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi via Ponsel Sebelum Terjadinya Pembunuhan Terungkap
Pasalnya, gugatan dalam perkara itu secara formal cacat hukum.