Polemik Gugatan Perdata Perkara Waris Tanah 7 Ribu Meter Persegi di Bandung Berakhir Damai
Polemik gugatan perdata perkara hukum waris antara sesama keluarga atas tanah di Jalan Elang Kota Bandung berakhir damai.
Editor: Dewi Agustina
"Sebagaimana terungkap di muka persidangan bahwa sebagian besar ahli waris Djoemena tidak pernah membuat surat kuasa mengajukan gugatan," ujar Bahyuni.
Menurutnya, perkara gugatan tersebut memiliki objek yang sama dengan perkara No. 38/Pdt.G/2014/PN.BDG.
Pada perkara itu, kata Bayuni, dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, ahli waris Djoemena dinyatakan kalah.
"Objek gugatan atas tanah yang terletak di Jln Elang, Kota Bandung telah ditentukan status hukumnya adalah milik ahli waris Oehe Soehe," ujar dia.
Putusan perkara itu seperti tertuang dalam putusan nomor 173/Pdt.G/2008/PN.Bdg Jo. No. 253/Pdt/PT.Bdg Jo. No. 1588K/Pdt/2010 Jo. No. 787PK/Pdt/2011.
Penelusuran di situs PN Bandung, perkara nomor 1298/Pid.B/2017/PN.Bdg, ternyata dua orang ahli waris Djoemena yaitu Cecep Kosasih dan Tjetjep Syarif Hidayat, dihukum 1 tahun 8 bulan karena pada tahun 2016 melakukan tindak pidana menguasai tanah milik ahli waris Oehe Soehe.
Pantauan Tribun, sidang dipenuhi anggota keluarga masing-masing penggugat dan tergugat.
Keluarga dari pihak tergugat semringah dan beberapa di antara mereka berpelukan satu sama lain. (men)