Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalbar Sebut Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Penculikan, Tak Bisa Ditoleransi

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebut pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang dilakukan siswi SMA termasuk penculikan.

Editor: Miftah
zoom-in Gubernur Kalbar Sebut Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Penculikan, Tak Bisa Ditoleransi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan arahannya pada acara pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan pejabat fungsional dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Jalan M.Sohor, Pontianak, Senin (14/1/2019). Pada kesempatan ini,Sutarmidji melantik 24 pejabat fungsional dilingkungan Pemprov Kalbar. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebut pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang dilakukan siswi SMA termasuk penculikan.

Menurutnya, kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Jangan ada toleransi meski pelaku anak dibawah umur.

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana. Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," kata Sutarmidji kepada Tribun.

Menurut Sutarmidji, kasus ini bukanlah kenakalan remaja biasa.

"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegasnya.

Sutarmidji menegaskan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini dikesampingkan karena di bawah umur.

Baca: 12 Siswi SMA jadi Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Tetap Bisa Diadili

Baca: Turun Tangan Kasus Audrey Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Hotman Paris Minta Presiden Bersuara

Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah direncanakan ini sampai adanya penjemputan.

BERITA TERKAIT

"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

Maka ia meminta kasus ini terus diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Pihak sekolah juga dimintanya tak hanya berdiam diri atas terjadinya kasus yang memalukan dalam dunia pendidikan Kalbar ini.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas