Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu-ibu Jualan Ribuan Butir Pil Koplo, Alasannya Untuk Menghidupi 4 Anaknya

Syafinah mengaku baru empat bulan berjualan obat terlarang tersebut. Itupun karena ada permintaan dari pelanggan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu-ibu Jualan Ribuan Butir Pil Koplo, Alasannya Untuk Menghidupi 4 Anaknya
Galih Lintartika/Surya
Syafinah (47) warga Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap Polres Pasuruan 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kebutuhan ekonomi yang mendesak ternyata membuat banyak orang salah arah, termasuk Syafinah (47) warga Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Ibu empat anak ini nekat menjual pil koplo atau pil logo Y yang dilarang diedarkan secara ilegal.

Kini, perempuan paro baya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan setelah ditangkap polisi, Selasa (9/4/2019) malam sekira pukul 19.00.

Perempuan berjilbab ini ditangkap di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menggeledag seisi rumahnya.

Hasilnya, dari rumah tersangka, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.528 butir tablet warna putih jenis Zenith, 2.800 butir tablet warna putih logo Y, 14 grenjengan rokok berisi 5 butir tablet warna putih logo Y, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.00, 2 pak klip plastik besar, 1 kaleng bekas rokok merk Gudang garam dan 1 HP warna hitam merk OPPO.

Kepada SURYA.co.id, Syafinah mengaku baru empat bulan berjualan obat terlarang tersebut. Itupun karena ada permintaan dari pelanggan.

Berita Rekomendasi

"Karena ada permintaan, makanya nyambi berjualan ini. Hasilnya ya lumayan, bisa untuk biaya masak dan menghidupi anak - anak," kata tersangka saat diperiksa di Polres Pasuruan.

Dikatakan dia, hasil yang didapatkannya per hari lumayan besar.

Keuntungannya mulai dari Rp 50.000 - Rp 100.000.

Atau, lanjut dia, pas banyak pesanan, keuntungannya bisa lebih besar dari kisaran nominal itu.

"Ya bisa buat tambahan jajan," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka ini hanya menjual.

Disinggung soal dugaan, tersangka ikut menggunakan pil terlarang ini, polisi masih mendalaminya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas