Modus untuk Penyewaan Mobil, Pelaku Justru Gadai Mobil Avanza Veloz Senilai Rp 30 Juta
Pasalnya, mobil minibus merek Toyota Avanza Veloz miliknya digadai orang lain sejak akhir tahun 2018 lalu.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Nasib kurang beruntung menimpa Ina Marni.
Pasalnya, mobil minibus merek Toyota Avanza Veloz miliknya digadai orang lain sejak akhir tahun 2018 lalu.
Mobil tersebut disewa oleh Linda sejak 24 Desember 2018.
Selama empat bulan disewakan, Ina Marni hanya menerima sekali setoran Rp 7,5 juta, uang sewa bulan Januari 2019.
Tiga bulan tak membayar ongkos sewa, ternyata mobil plat B 2921 TKG telah pindahtangan dengan status digadaikan oleh Linda kepada anggota Polres Sikka.
“Mobil ini kami sudah tahu ada di tangan seorang anggota polisi di Polres Sikka digadaikan Rp 30 juta. Padahal mobil ini kami sewakan dengan surat perjanjian sewa mobil,” kata Ina Marni kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (10/4/2019) siang di Maumere.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.