Polri Sebut Kasus Pengeroyokan Audrey Telah Naik ke Tingkat Penyidikan
Ia menjelaskan bahwa korban hingga saat ini masih belum bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey (14) telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, bukan lagi penyelidikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Ia menjelaskan bahwa korban hingga saat ini masih belum bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Yang bersangkutan sendiri masih dirawat di rumah sakit.
Oleh karena itu, penyidik berencana meminta visum dari rumah sakit tempat korban dirawat. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meminta keterangan dari ibu korban terkait terduga pelaku.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada tiga orang yang semuanya berusia 17 tahun dan diduga sebagai terduga pelaku.
"Untuk terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik dari Polresta Pontianak, artinya progres itu jelas. Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari komisi perlindungan perempuan dan anak," kata dia.
Baca: Jokowi-Maruf Akan Membuat Indonesia Semakin Maju, Bukan Bubar
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tak terjadi kejadian pengeroyokan semacam ini.
"Kami cukup prihatin dengan kondisi seperti ini. Kita mengharapkan adanya pengawasan dari pihak orang tua untuk putra putrinya agar kejadian ini tidak terulang kembali," tukas Dedi.