Terbakar Cemburu Lihat Pacarnya Bersama Pria Lain, Pria Beristri Ini Duduki Perut Helda Hingga Tewas
Ferdinan Sihombing (29) alias Landong terpaksa harus menahan sakitnya timah panas yang menempel di kaki kanannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Ferdinan Sihombing (29) alias Landong terpaksa harus menahan sakitnya timah panas yang menempel di kaki kanannya.
Pria yang tinggal di Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap petugas Subdit III/Umum DitKrimum Polda Sumut di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4/2019).
Ia ditangkap karena tega membunuh wanita yang merupakan selingkuhannya yang diketahui bernama Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista.
"Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe,"kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kani II Buncil, Kompol Hendra ET, Rabu (10/4/2019).
Diceritakan Maringan, setelah pihaknya menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja cafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempat Kata, Kecamatan Medan Selayang tersebut, DirKrimum Polda Sumut langsung memerintahkan segera lakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi di kafe tersebut, pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kos-an mereka sekitar 300 meter dari tempat hiburan itu.
"Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu. Kita mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Jadi, selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan," ungkap Maringan.
Sampai di tempat kos, sambung Maringan, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa.
Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah.
"Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan handphone HP,"terangnya.
Selanjutnya, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.
"Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas,"ujarnya.
Dikatakan Maringan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kepada petugas, Ferdinan mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya. Ia mengaku sudah seperti suami istri semenjak dua tahun mereka menjalin kasih.
"Itu saya lakukan karena saya cemburu dia dekat dengan pria lain. Kami sudah dua tahun bersama,"ujarnya kepada petugas. (Sofyan Akbar)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Beristri Duduki Perut Kekasihnya hingga Keluarkan Darah dan Tewas karena Cemburu Buta