Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi 7 Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Terhadap Siswi di Pontianak

Mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Klarifikasi 7 Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Terhadap Siswi di Pontianak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Dia meminta Presiden Jokowi segera menangani kasus ini.

Kasus ini akan segera diselediki dan ditegakkan jika Presiden Jokowi angkat bicara di televisi.

Hotman mengatakan inilah saatnya waktu yang tepat untuk Jokowi jelang pilpres.

Hotman ingin keadilan segara ditegakkan.

"Saya akan berikan semua honor saya dari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang kepada ibu korban," kata Hotman. Ini adalah sebagai awal perlawanan hukum," ujar Hotman. 

Gubernur Kalbar Berang

Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.

Berita Rekomendasi

Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.

"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas