Korban Keberingasan Geng Motor Bisa Diajak Komunikasi tapi Orangtua Korban Hadapi Masalah Ini
Hingga saat ini total biaya rumah sakit sudah mendekati Rp 122 juta, sementara BPJS Kesehatan tidak menanggung
Editor: Eko Sutriyanto
"Padahal hari itu mereka janji mau membantu, tapi bagaimana bentuk bantuannya juga belum tau. Saya juga tidak mengerti dengan lembaga ini," ujarnya.
"Sementara total biaya rumah sakit sudah mendekati Rp 122 juta. Dari mana uang guru sampai segitu sedangkan hari pertama anak saya dibawa ke rumah sakit ini uang saya cuma Rp 2 juta," terangnya.
Lebih lanjut, Kasmar berharap LPSK mau menanggung seluruh biaya perobatan Rico sehingga ia bisa membawa anaknya pulang dan di rawat di rumah.
"Saya berharap LPSK mau menanggung biaya perobatan Rico. Karena kedepan Rico akan terus menjalani perobatan, bukan sampai hari ini saja. Kalau berobat jalan seperti pengobatan tradisional, obat-obat herbal masih bisalah diusahakan," pungkas Rico.
Untuk diketahui, Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap 3 tersangka penganiayaan Rico di antaranya David Mangatas Nadapdap (25) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan No 336 A Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal.
"Ini tersangka yang ikut melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara menabrak korban sebanyak 2 kali, dengan sepeda motor serta melakukan pengerusakan terhadap rumah dengan cara melempar rumah tersebut dengan batu," kata Kapolsek Helvetia Trila Murni.
Kemudian Gani Ari Kristian (29) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan No 279 Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal dan Arianto Fransiskus Manalu (22) warga Jalan Pantai Timur II Rel No 10 Kelurahan Cinta Dame.
"Kita akan terus berusaha untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Data para pelaku sudah dikantongi," ujarnya.
"Dari tiga pelaku yang sudah diamankan, mereka melakukan penyerangan karena kelompok korban diduga menghajar salah seorang teman para pelaku," jelas Trila. (mak/tribun-medan.com)