Rekonstruksi Kasus Kematian Mantan Sopir Bupati Lampura Hadirkan Saksi Kunci yang Sempat Menghilang
Polda Lampung melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan mantan sopir bupati Lampung Utara dengan menghadirkan saksi yang sempat hilang.
Editor: Dewi Agustina
Namun Arnold bisa menjadi saksi setelah Tekab 308 Subdit III Jantanras Polda Lampung menjemput Arnold di Bengkulu Kamis lalu, 28 Maret 2019.
"Jadi di sini (rumah Arnold) dilakukan 37 reka adegan dengan saksi kunci Arnold," ujarnya.
Kata Ruli, Arnold dijemput di Bengkulu Tengah di rumah keluarganya," katanya.
Ruli mengatakan pihaknya sempat kesulitan mencari Arnold lantaran tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga.
"Jadi gak pernah ketemu sama keluarga menghilang, dan kami mencarinya selama 10 bulan," tandasnya.
Jangan Ditunda
Putri Maya Rumanti, Kuasa Hukum Yogi Andika mengatakan bahwa rekonstruksi sudah dilakukan dua kali.
"Harapan saya pelaku sudah P21 sehingga bisa dilimpahkan ke JPU dan diproses," kata dia.
Putri melihat bahwa penganiayaan Yogi sudah direncanakan.
"Kalau dari reka adegan saksi Arnold, sudah direncanakan karena tidak tiba-tiba," ungkapnya.
Meski demikian, Putri mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapati aktor intelektual.
"Dan kami berharap terungkap, kedua masa penahanan Bowo sudah habis kami harapkan ada pengamanan, jangan sampai saksi ada Bowo menghilang," tandasnya.
Di lain pihak, Lilian (34) kakak Yogi, berharap pelaku langsung diproses.
"Jangan ditunda lagi, alat bukti sudah cukup, segera disidangkan," kata dia.
Oknum TNI Jadi Tersangka
Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kematian Yogi Andika.