Tak Puas Hasil Visum Polisi, Keluarga Korban Pengeroyokan Siswi SMA, Gandeng 7 Pengacara
Pihak korban pengeroyokan, AU (14) saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.
Editor: Hendra Gunawan
Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.
Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Baca: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Minta Semua Pihak Bijak Beri Pernyataan
Baca: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Minta Semua Pihak Bijak Beri Pernyataan
Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.
Kabar penusukan organ vital Au, siswi SMP Pontianak yang diduga korban pengeroyokan siswi SMA terkonfirmasi melalui hasil visum yang diumumkan pihak kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan, dari hasil visum diketahui bahwa tidak tampak luka robek atau memar pada selaput dara korban.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya kepada Tribun.
Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya pemukulan di bagian kelamin.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.
Menurutnya, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.