Tersangka Kasus Penipuan Rp 755 Juta Ditangkap Setelah 6 Tahun DPO
Zulkarnain bin Yusuf, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2013 lalu, akhirnya ditangkap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Zulkarnain bin Yusuf, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013 lalu, akhirnya ditangkap di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Hal itu terkait pengurusan proyek Pelabuhan Kuala Langsa dan korban mengalami kerugian Rp 700 juta lebih.
Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (10/4/2019) malam menjebloskan terpidana Zulkarnain ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa atas kasus pidana penipuan.
Kepala Kejari Langsa, R Haikal SH MH, melalui Kasi Pidana Umum, Zulhelmi Sinaga SH, Kamis (11/4/2019) mengatakan Zulkarnain ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di salah satu warung mi Aceh, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.
Setelah ditangkap, selanjutnya pada Selasa (9/4/2019) dibawa ke Banda Aceh dan sementara dititipkan ke Lapas Lambaro, Aceh Besar.
Kemudian pada Rabu (10/4/2019) dijemput dan diserahkan ke pihak LP kelas II Langsa.
Menurut Zulhelmi, Zulkarnain terbukti secara sah telah melakukan tindakan penipuan yang menyebabkan T Iskandar bin T Muhammad Ali sebagai saksi, menderita kerugian sebesar Rp 755 juta.
"Kerugian saksi ditaksir senilai Rp 755 juta, yang diawali dari pinjaman mengurus proyek Krueng Langsa Rp 500 juta dan berjanji akan mengembalikan Rp 600 juta," kata dia.
Namun, katanya, terpidana kembali meminjam uang kepada saksi senilai Rp 255 juta dengan dalih untuk mengikuti lelang dan uang diserahkan saksi di Hotel Harmes Palace, Banda Aceh.
Saksi menyerahkan pinjaman uang dua kali, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sehingga melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tanggal 26 Februari 2013, Zulkarnain bin Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diancam pidana dengan Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana.
Zulhelmi menjelaskan terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Namun, sejak putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Februari 2013 atau 6 tahun silam, Zulkarnain bin Yusuf tidak menjalani hukumannya, sehingga masuk DPO.
Sementara, pihak keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan tidak benar Zulkarnain melakukan penipuan.
Dia beralasan, seluruh utang sudah dibayarkan melalui transfer bank dan terakhir melalui Bank Aceh sekitar 6 tahun silam.
Menurut keluarga Zulkarnain, sengaja dikondisikan untuk dipersalahkan dan menjebaknya, apalagi waktu ditangkap Zulkarnain sedang berobat di Jakarta.(zb)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul DPO Enam Tahun Ditangkap