74 TPS di Bali Masuk Kategori Sangat Rawan, 35 di Antaranya Berada di Bangli
Polda Bali mencatat ada 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali yang masuk kategori sangat rawan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Pengamanan untuk tahapan-tahapan Pemilu 2019 hingga hari H pencoblosan pada 17 April nanti, sudah berjalan 80 persen.
Pengamanan yang diberi sandi Operasi Mantap Brata Agung Polda Bali yang didukung oleh personel dari TNI dan Linmas itu, akan dilakukan hingga tahapan rekapitulasi suara dan pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu.
Polda Bali pun sudah melakukan pemetaan kerawanan kamtibmas terkait Pemilu.
Dalam pemetaan kerawanan terkait Pemilu, Polda Bali mencatat ada 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali yang masuk kategori sangat rawan.
Total jumlah TPS di Bali dalam Pemilu 2019 ini sebanyak 12.384 TPS.
"Sandi operasi untuk pengamanan Pemilu 2019 di wilayah Bali adalah Operasi Mantap Brata Agung. Kami sudah jalankan 80 persen tugas pengamanan. Sejauh ini, kondisi dan situasi di wilayah Polda Bali aman dan kondusif," kata Kepala Pusat Komando (Kaposko) Operasi Mantap Brata Agung 2019 Polda Bali, Kompol Ida Bagus Suastika, saat ditemui Tribun Bali di kantor Command Center Polda Bali, Sabtu (13/4/2019) siang.
Dijelaskan Kompol Ida Bagus Suastika, kategori kerawanan TPS dibagi tiga, yakni Kurang Rawan (KR), Rawan (R) dan Sangat Rawan (SR).
Penentuan kategori kerawanan itu berdasarkan pada beberapa indikator.
Baca: Dipecat Sebagai Ketua Partai Gerindra Lutra, Bupati Indah Putri: Nah Permainan Baru Dimulai Sayang
Kategori KR, memiliki indikator-indikator yang tidak mengkhawatirkan.
Sedangkan kategori R memiliki empat indikator yakni tingkat kesiapan penyelenggara, sejarah konflik, potensi konflik pendukung pasangan calon, dan keberadaan pengurus parpol ganda di wilayah TPS itu.
Untuk kategori SR, penilaian didasarkan pada lima indikator yakni karakteristik masyarakatnya, tingkat kerawanan gangguan kamtibmasnya, sengketa wilayah, ada calon incumbent (petahana), fenomena deparpolisasi dan partai lokal.
Untuk masing-masing kategori kerawanan, jelas Kompol Ida Bagus Suastika, pengamanan dilakukan dengan pola-pola yang berbeda.
Ia mengungkapkan, untuk TPS kategori KR, pola pengamanan adalah 2:5:10. Artinya bahwa untuk 5 TPS ada dua petugas Polri dan 10 petugas Linmas.
Sedangkan untuk kategori TPS Rawan, pola pengamanannya 2:2:4 yang berarti untuk dua TPS terdapat 2 petugas Polri dan 4 petugas Linmas.