Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Apa isi omongan Audrey yang bikin pelaku sakit hati sehingga mengeroyok siswi SMP ini? Seret almarhum ayah dan bukan masalah cowok.
Editor: Hendra Gunawan
"Terus saya merasa terancam di DM (Instagram), di WA (WhatsApp) dan segala yang terkait dengan saya, saya diancam," kata pelaku di balik masker yang menutup wajahnya itu.
"Di sini saya juga meyakini kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini atau mencampuri urusan saya, saya tidak akan pernah melakukan hal ini," katanya.
"Saya juga kesal dengan perilaku saya, sampai saya juga tidak bisa mengendalikan emosi saya," katanya menambahkan.
Dikatakan oleh pelaku, dirinya sudah sejak lama menyimpan rasa sakit hati terhadap Audrey.
"Emang ini masalahnya udah lama, tetapi saya memang sakit hatinya masih terasa, sampai almarhum (ayah) masih ada pun juga bapak saya juga pernah bilang 'sudah diamkan saja'," tutur pelaku.
Baca: Prabowo Sebut Indonesia Sedang Deindustrialisasi, Apa Kata Pengamat?
Baca: Aparat Copot Alat Peraga Kampanye Selama Masa Tenang
"Tapi sebagai anak, ya pasti ya di mana pun namanya orang tua pasti tetap menjaga, tapi sebagai anak (saya) juga sakit hati terhadap omongan Audrey ini," katanya menambahkan.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga mengungkapkan bahwa awal rasa sakit hatinya terjadi karena omongan Audrey.
"Yang saya ingat, dia ikut mencampuri urusan utang piutang kami, mamak saya dibilang memang suka pinjam uang," katanya menerangkan.
Ancaman hukuman untuk tiga pelaku
Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Tiga siswi SMA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat. Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota. Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," kata Kombes M Anwar Nasir.
Menurut Kombes M Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.