Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Apa isi omongan Audrey yang bikin pelaku sakit hati sehingga mengeroyok siswi SMP ini? Seret almarhum ayah dan bukan masalah cowok.
Editor: Hendra Gunawan
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
Baca: Aparat Copot Alat Peraga Kampanye Selama Masa Tenang
Baca: Jurus 7 Langkah Prabowo-Sandiaga Dorong Partisipasi Perempuan di Bidang Perekonomian
"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," katanya melanjutkan.
"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," ujarnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes M Anwar Nasir.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.(*)
Foto Prabowo-Sandi dan Anies Baswedan-Sandi Pelukan Viral, Jubir BPN Tulis 'Sejarah Terulang'
Penuhi Janjinya, Iwan Fals Akhirnya Umumkan Pemimpin Pilihannya, Ungkap Kekhawatiran Kena Pidana
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apa Isi Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Seret Almarhum Ayah dan Bukan Masalah Cowok