Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah
Keluarga tiga tersangka pengeroyokan AD alias Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Keluarga tiga tersangka pengeroyokan AD alias Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, Sabtu (13/4/2019).
Mereka datang untuk melaporkan dua akun Twitter, satu akun Instagram dan satu personal individu, terkait fitnah dan hoaks yang mereka sebar di media sosial dan kepada masyarakat.
Satu di antaranya tudingan bahwa para pelaku melukai organ vital korban.
"Kami melaporkan tiga akun media sosial dan satu orang individu. Dia ini berbicara di media, kemudian menyebarkan di media sosial," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Deni Aminuddin, saat ditemui di Mapolda Kalbar, Sabtu.
Menurut dia, isu merusak organ vital tersebut sangat memukul psikologi para pelaku karena mereka kemudian menjadi bahan bully di tengah masyarakat maupun di media sosial.
"Laporan ini kami buat agar para penyebar fitnah dan hoaks itu berhenti melakukan hal-hal semacam itu lagi," ucapnya.
Baca: Sederet Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf Amin, Bandingkan Saat Kampanye Prabowo
Namun demikian, Deni enggan menyebut ketiga akun dan identitas individu yang dilaporkan.
"Ini pesan penyidik karena sedang dipelajari. Mungkin nanti bisa diungkap nama-namanya," ujarnya.
Deni juga mengajak seluruh masyarakat, terutama di media sosial untuk menghentikan tanda tagar #audreyjugabersalah.
Dia menilai, tagar itu tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi baik korban maupun pelaku adalah anak-anak.
"Jadi mohon, saya mewakili keluarga ketiga tersangka, memohon kepada masyarakat untuk menghentikan tagar #audreyjugabersalah," tutupnya.
Pihak Audrey Ingin Beri Efek Jera, Upaya Diversi Gagal, Hukum Pidana Ancam Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP
Audrey Sudah pulang
Sementara itu, Audrey, sudah pulang setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak.
Hal tersebut disampaikan oleh para resepsionis RM Promedika Pontianak saat ditemui TribunPontianak.co.id, Sabtu (13/4/2019).
Audrey dibawa pulang kerumah oleh keluarga pada Jumat (12/4/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
"Sudah keluar Audrey-nya bang, tadi malam sekitar jam 8.30 lah," ujarnya.
Pada Jumat petang, Audrey (14), siswi SMP korban pengeroyokan geng siswi SMA, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat.
Dia sudah mulai bisa dijenguk teman-teman sebayanya.
Salwa (14), misalnya, teman satu sekolah dasar (SD) Audrey, datang ke rumah sakit bersama dua temannya hanya untuk memastikan kondisi korban.
"Kawan kami dari kecil. Tepatnya teman ketika masih SD," kata Salwa.
"Waktu dihibur, dia juga ikut senang. Sudah mau makan. Cuma masih malu kalau mau ketemu orang yang ndak dikenal," ujarnya.
"Kalau ketemu kita sih biasa. Ketemu kita sih hepi saja. Karena sudah teman dari kecil," lanjutnya kemudian.
Salwa mengenal Audrey sebagai sosok yang periang dan suka melucu untuk menghibur teman-temannya.
"Sebagai sahabat, tentu kami ingin dia cepat pulang ke rumah dan segera beraktivitas lagi seperti biasa," harapnya.
Polisi Tanggapi Permintaan Visum Ulang Audrey
Hasil visum Audrey, siswi SMP Pontianak menunjukkan tak ada bekas luka di tubuh korban.
Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.
“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” katanya kepada Tribun.
Kapolresta mengatakan, tak adanya bekas luka itu merupakan hasilvisum rumah sakit yang jelas berkompeten.
Kombes Anwar menyatakan, pihaknya sudah melakukan dua kalivisum, terhadap korban.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Medaeng Diajari Cara Mencoblos
Baca: Tak Datang ke Pesta Pernikahan Anak Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Ternyata Pilih Liburan di Pantai
Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada 5 April.
Hasil visumnya keluar pada 9 April dengan keterangan tidak ada ditemukan kelainan.
Visum kedua, dilakukan 6 April. Korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS ProMedika secara lebih mendetail.
Hasil visum juga menunjukkan tidak adanya kelainan.
Kapolresta menanggapi saat ditanya mengenai permintaan keluarga untuk visum ulang.
“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya.
Kapolresta menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.
"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.
"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora pada Jumat (12/4/2019).
"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," katanya.
Pihaknya masih ada waktu selama sepekan untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara ini.
"Tetapi kita sudah siapkan empat Jaksa Penuntut umum (JPU) termasuk saya sendiri," katanya.
Hasil Visum Janggal
Penasehat hukum korban, Daniel Edward Tangkau mengatakan, visum ulang diajukan pihak keluarga karena menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.
Pihak keluarga menurutnya bingung dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak kepolsian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan pada penyidik yang profesional.
Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Dirinya menegaskan, pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan di persidangan.
Daniel Edward Tangkau menjelaskan kondisi korban saat ini secara psikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA TERBARU Audrey, Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah