Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah
Keluarga tiga tersangka pengeroyokan AD alias Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Keluarga tiga tersangka pengeroyokan AD alias Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, Sabtu (13/4/2019).
Mereka datang untuk melaporkan dua akun Twitter, satu akun Instagram dan satu personal individu, terkait fitnah dan hoaks yang mereka sebar di media sosial dan kepada masyarakat.
Satu di antaranya tudingan bahwa para pelaku melukai organ vital korban.
"Kami melaporkan tiga akun media sosial dan satu orang individu. Dia ini berbicara di media, kemudian menyebarkan di media sosial," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Deni Aminuddin, saat ditemui di Mapolda Kalbar, Sabtu.
Menurut dia, isu merusak organ vital tersebut sangat memukul psikologi para pelaku karena mereka kemudian menjadi bahan bully di tengah masyarakat maupun di media sosial.
"Laporan ini kami buat agar para penyebar fitnah dan hoaks itu berhenti melakukan hal-hal semacam itu lagi," ucapnya.
Baca: Sederet Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf Amin, Bandingkan Saat Kampanye Prabowo
Namun demikian, Deni enggan menyebut ketiga akun dan identitas individu yang dilaporkan.
"Ini pesan penyidik karena sedang dipelajari. Mungkin nanti bisa diungkap nama-namanya," ujarnya.
Deni juga mengajak seluruh masyarakat, terutama di media sosial untuk menghentikan tanda tagar #audreyjugabersalah.
Dia menilai, tagar itu tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi baik korban maupun pelaku adalah anak-anak.
"Jadi mohon, saya mewakili keluarga ketiga tersangka, memohon kepada masyarakat untuk menghentikan tagar #audreyjugabersalah," tutupnya.
Pihak Audrey Ingin Beri Efek Jera, Upaya Diversi Gagal, Hukum Pidana Ancam Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP
Audrey Sudah pulang
Sementara itu, Audrey, sudah pulang setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak.