Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah

Keluarga tiga tersangka pengeroyokan AD alias Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah
Kolase Instagram.com/@hannytummee
Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu 

Kapolresta mengatakan, tak adanya bekas luka itu merupakan hasilvisum rumah sakit yang jelas berkompeten.

Kombes Anwar menyatakan, pihaknya sudah melakukan dua kalivisum, terhadap korban.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Medaeng Diajari Cara Mencoblos

Baca: Tak Datang ke Pesta Pernikahan Anak Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Ternyata Pilih Liburan di Pantai

Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada 5 April.

Hasil visumnya keluar pada 9 April dengan keterangan tidak ada ditemukan kelainan.

Visum kedua, dilakukan 6 April. Korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS ProMedika secara lebih mendetail.

Hasil visum juga menunjukkan tidak adanya kelainan.

Kapolresta menanggapi saat ditanya mengenai permintaan keluarga untuk visum ulang.

Berita Rekomendasi

“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya.

Kapolresta menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.

"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.

"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora pada Jumat (12/4/2019).

"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas