Sejak Subuh Satpol PP Kota Padang Tertibkan APK di Sejumlah Titik
Satpol PP Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye, Minggu (14/4/2019) seiring berakhirnya masa kampanye dan memasuki hari pertama masa tenang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK), Minggu (14/4/2019) seiring berakhirnya masa kampanye dan memasuki hari pertama masa tenang dalam pemilu serentak.
Di subuh buta itu, Satpol PP Kota Padang mulai menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik di Kota Padang.
Sejumlah alat peraga kampanye ini terpasang di tepi jalan, tiang listrik, pohon, dan memasangnya di setiap persimpangan Kota Padang.
Puluhan anggota Satpol PP Kota Padang turun ke jalan menyusuri titik di mana ada alat peraga kampanye ini.
Satpol PP Kota Padang mulai memcopot dan membuka alat peraga kampanye mulai dari Jalan Ir H Juanda tepat berada di depan Hotel Pangeran, berlanjut arah ke Ulak Karang, dan berakhir di Khabtib Sulaiman.
Alat peraga kampanye ini terpasang di sejumlah fasilitas umum lalu dicabut dan dilepas.
Ratusan APK ini langsung diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca: Keluarga dan Warga Sekitar Tak Tahu Mengapa Polisi Menggeledah Rumah dan Membawa AM
Satu per satu mulai dicabut oleh personel.
Anggota Satpol PP Kota Padang mengumpulkannya dalam mobil truk milik Satpol PP Kota Padang untuk diamankan di Mako Satpol PP.
Ratusan alat peraga kampanye pilpres dan pileg yang terpasang diamankan, dan ini menandakan masa tenang yang dimulai pada Minggu (14/4/2019), hingga Selasa (16/4/2019).
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Erios mengatakan, kegiatan ini sengaja dilakukan untuk menertibkan APK.
"Alat peraga kampanye semoga dapat dicopot oleh masing-masing caleg dan partai," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Masuki Masa Tenang, Satpol PP Padang Copot Alat Peraga Kampanye di Subuh Buta