Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena OTT Money Politics, Wabup Hariro Harahap Terancam Dipenjara 15 Tahun

Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kena OTT Money Politics, Wabup Hariro Harahap Terancam Dipenjara 15 Tahun
Tribratanews.com
Wakil Bupati Kena OTT Politik Uang, Polisi Sita Amplop Berisi Uang dan Kartu Caleg Gerindra 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunggu proses hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politics yang diduga melibatkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, Kejaksaan merupakan bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap.

"Kita kan belum tahu pasal berapa, tergantung OTT nya OTT apa dulu, adakah pemerasan atau suap. Belum tahu kita, yang kenakan pasal itu kan polisi," jelasnya, Senin (15/4/2019).

Ia menerangkan, jeratan hukum yang pasti terhadap para tersangka adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.

"Kalau pasal Pemilu, ya Undang Undang Pemilu-lah, tapi kita belum tahu apa ini ada kaitannya ke Pemilu atau dia OTT memberikan suap kepada timsesnya atau kepada masyarakat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Apabila memang ada temuan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu, Sumanggar menjelaskan tersangka bisa dikenakan pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.

"Berapa tahun pidananya ya tergantung pasalnya. Kita kan belum tahu nanti pasal berapa ditetapkan polisi ke tersangkanya. Ancamannya ada yang bulanan ada yang bayar denda saja dan paling berat ada 15 tahun, tergantung pasalnya. Apalagi dia pimpinan daerah kan, pastinya kita akan serius memproses ini," tegasnya.

Baca: BREAKING NEWS : Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Polisi Sita Amplop 87 Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu

Sumanggar menyebutkan bila berkas ini masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut maka ini akan menjadi berkas perdana pelanggaran Pemilu yang diterima pihaknya.

"(selama ini) Belum pernah kasus Pemilu kita tangani. Saat ini belum ada menerima berkas pelanggaran Pemilu. Kalau ini masuk berarti ini yang perdana," kata Sumanggar.

OTT terhadap Wabup Paluta dilakukan tim Polres Tapanuli Selatan pada Senin (15/4/2019) siang.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang mengatakan, petugas mengamankan Wabup Paluta Hariro Harahap beserta sembilan orang lainnya.

Dari tangan terduga pelaku money politics itu, petugas mengamankan 118 amplop berisi uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas