Kena OTT Money Politics, Wabup Hariro Harahap Terancam Dipenjara 15 Tahun
Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap
Editor: Eko Sutriyanto
Nominal uang di dalam amplop tersebut bervariasi, mulai Rp150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu.
Ditemukan juga kartu nama Caleg DPRD Paluta Dapil 3 Partai Gerindra atas nama Masdoripa Siregar.
Adapun Masdoripa Siregar ini tak lain adalah istri Hariro.
Alexander Piliang mengungkapkan, pengungkapan money politics ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.
Baca: Wanita yang Sempat Diamankan Saat OTT Bowo Sidik Pangarso Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas. Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.
Adapun orang-orang yang ada di rumah Hariro di antaranya Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap dan M Rifai Harahap. Kemudian, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap, Mara Laut Siregar.
Barang bukti yang disita berupa 87 amplop berisi yang Rp 200 ribu dan kartu nama Masdoripa, dua unit laptop, satu unit printer, stempel berlogo partai Gerindra, stempel berlogo Prabowo-Sandi, kalender caleg bergambar Masdoripa sebanyak 11 lembar dan stok amplop kosong.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya OTT terhadap Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap.
Hariro diduga melakukan tindakan money politics guna memenangkan Masdoripa Siregar, yang merupakan caleg Gerindra.
Syafrida menjelaskan pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut. Ia menyebutkan penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta," ujarnya.
Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu.
Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan.
"Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formil dan materilnya terpenuhi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.