Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali
Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali
Editor: Umar Agus Wijayanto
Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali mulai menelusuri indikasi korupsi dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat pemerintah Provinsi Bali terkait kasus perizinan pengembangan di kawasan Pelabuhan Benoa ini.
Baca: Jadwal Liga Champions 8 Besar Leg 2 di RCTI: Barcelona vs MU, Juventus vs Ajax & Derby Liga Inggris
Untuk menelusuri adanya indikasi korupsi dalam kasus ini, polisi sudah melakukan gelar perkara gabungan pada Senin (15/4).
"Kami gelar perkara gabungan krimum dan krimsus kaitan penanganan indikasi korupsi di kasus penipuan perizinan Agung Alit," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, kemarin.
Baca: Prediksi Juventus Vs Ajax Liga Champions Babak 8 Besar leg 2 dan Simak Jadwal Pertandingan Lainnya
Fairan juga menyebut sudah menyerahkan sejumlah berkas dugaan kasus penipuan Alit ke Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus).
"Nota dinas, laporan informasi serta berkas proses pengajuan perizinan di Bappeda provinsi sudah diserahkan dari krimum ke krimsus untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Polisi juga sudah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan Alit ke Kejati Bali.
Baca: Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Dangdut Enak Didengar - Nella Kharisma & Via Vallen, Tersimpan di HP
Fairan menyebut pihaknya juga mengajukan sekaligus permohonan penambahan penahanan.
Sebelumnya Alit ditahan sejak 11 April 2019 hingga 20 hari ke depan.
"Berkas tersangka penipuan Agung Alit hari ini (kemarin, red) sudah dilimpahkan ke Kejati untuk diteliti, kami juga sudah menyerahkan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka atas nama AA Ngurah Alit Wiraputra," terangnya.