Caleg DPR RI Dapil Riau Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya, Rp 506 Juta Disimpan dalam Tas dan Amplop
Tim gabungan Satgas Money Politics Pekanbaru mengamankan seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI bersama 3 orang lainnya dan uang Rp 506 juta.
Editor: Dewi Agustina
"Ada uang sekitar Rp 500 juta yang turut diamankan saat itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Selasa (16/4/2019).
Indra Khalid Nasution mengatakan, uang sebesar itu ditemukan dalam tas hitam dan diikat menggunakan karet.
Pada uang tersebut juga tertulis nama daerah tujuan pengiriman uang tersebut.
"Ada nama 12 kabupaten dan kota se-Riau di ikatan uang tersebut. Sepertinya, ini akan dikirim dan untuk digunakan sebagai serangan fajar jelang Pemilu nanti," ujar Indra Khalid.
Sedangkan ketiga orang lainnya yang turut diamankan pada saat itu kata Indra Khalid Nasution masih ditelusuri.
Namun kuat dugaan, ketiga orang tersebut merupakan orang suruhan caleg tersebut untuk membagikan uang jelang pemungutan suara.
"Bisa jadi itu adalah orang suruhannya yang menerima uang itu untuk disalurkan ke daerah," ujarnya.
Pasca OTT tersebut Bawaslu menyatakan untuk nasib caleg yang bersangkutan belum ada ditetapkan karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan.
"Belum ada putusan apakah dicoret atau tidak, yang jelas putusannya setelah ada putusan tetap dari pengadilan apakah dicoret atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Tribunpekanbaru.com.
Indra Khalid Nasution menyampaikan jika terbukti di pengadilan nanti dan terpilih sebagai wakil rakyat maka caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik.
"Kalau pun duduk nanti tidak dilantik jika terbukti di Pengadilan, sekarang belum ada putusan dan masih ikut di Pemilu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Caleg DPR RI Dapil Riau Ditangkap Diduga Money Politic, Ini Rincian Rp 506 Juta yang Diamankan