Mantan Wali Kota Malang M Anton 'Gigit Jari' Tak Bisa Nyoblos di TPS Lapas Porong di Sidoarjo
Dengan mengenakan baju putih dan celana hitam, Abah Anton datang ke TPS 26. Dia membawa surat C6 yang dikirim keluarganya dari Malang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mantan Wali Kota Malang M Anton sedang menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Diapun datang ke TPS yang berada di dalam lapas untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
Dengan mengenakan baju putih dan celana hitam, Abah Anton datang ke TPS 26. Dia membawa surat C6 yang dikirim keluarganya dari Malang.
"Dua hari lalu dikirim ke sini. Makanya sekarang saya ke TPS," jawab Anton saat ke TPS sekira pukul 10.30 WIB.
Sayangnya di TPS dia tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Baca: Logistik Pemilu Tak Tersedia, Gubernur Papua Batal Memilih
Baca: Veronica Tan & Nicholas Kompak Pakai Baju Putih ke TPS, Sebut Anti Bolos Nyoblos
Menurut petugas TPS, yang bisa menggunakan hak suara hanya warga binaan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Untuk C6 dan KTP tidak bisa pak. Hanya yang bawa surat panggilan setelah masuk DPTb saja," jawab beberapa petugas TPS ,26 di dalam lapas.
Beberapa saat berbincang terkit itu, Anton kembali keluar dari TPS. Dirinya pun mengaku kecewa tidak bisa memilih dalam Pilpres kali ini.
"Bukan hanya saya tentunya yang kecewa. Dan lebih dua ribu warga binaan, hanya sekitar 700 orang saya yang bisa memilih," keluhnya.
Sampai saat ini, proses pemungutan suara di empat TPS di Lapas Porong masing berlangsung. Warga binaan di sana terlihat antusias menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Wali Kota Malang M Anton Tak Bisa Gunakan Hak Suara di TPS Lapas Porong di Sidoarjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.