Polisi Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Serangan Fajar di Kota Pekalongan Sebelum Subuh
Polres Pekalongan Kota ringkus tujuh orang yang diduga melakukan politik uang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota ringkus tujuh orang yang diduga melakukan politik uang.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, dilakukan sebelum Subuh di dua tempat yang ada di Kota Pekalongan.
Terduga pelaku politik uang yang tertangkap kini diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota.
Dijelaskan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, nama ketujuh terduga sudah dikantongi Polres sejak sebulan lalu.
"Berkat pengawasan dan kejelian petugas, terduga berhasil diamankan menjelang pencoblosan lengkap dengan barang buktinya," jelasnya, Rabu (17/4/2019).
AKBP Ferry menerangkan, lokasi penangkapan di Gang 1 Landung Sari Kecamatan Pekalongan Timur. Sedangkan lokasi kedua di Kramat Sari Kecamatan Pekalongan Barat.
"Di Landung sari, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga dengan barang bukti berupa stiker Caleg, handphone, dan sejumlah uang. Dan kelimanya mengaku telah membagikan sejumlah uang pada Selasa (16/4/2019) sore," paparnya.
Dilanjutkan Kapolres Pekalongan Kota, di Kramat Sari Kecamatan Pekalongan Barat, dua terduga diamankan dengan barang bukti Rp 700 ribu, yang dipecah Rp 20 ribu dan 50 ribu.
"Barang bukti berupa uang sebagian sudah dibagikan dan yang kami amankan hanya Rp 700 ribu. Ketujuh orang tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, menuturkan, laporan hasil OTT sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Selama Pemilu berlangsung tercatat ada empat pelanggaran mengenai pelanggaran Pemilu dan sedang kami dalami untuk rekomendasi laporan ke pusat," paparnya.
Ia menambahkan, Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait terduga pelaku yang kini diamankan oleh Polres Pekalongon Kota.
"Semua laporan terkait pelanggaran Pemilu akan ditampung oleh Bawaslu, setalah memenuhi syarat legal formalnya akan kami registrasi."
"Setelah itu jika terbukti, kami akan didampingi Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, jika benar melanggar hukum maka menurut undang-undang Pemilu mereka akan diancam hukuman 4 tahun penjara," tambahnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.