Anak di Bawah Umur di Meranti Kepergok Hendak Mencoblos 2 Kali, Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
Seorang pria diamankan KPPS Selatpanjang Barat karena hendak mencoblos dua kali. Dia mengaku dibayar Rp 50.000 agar mencoblos
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MERANTI - Seorang pria diamankan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Selatpanjang Barat karena hendak mencoblos dua kali pada Rabu (17/4/2019).
Kejadian itu berlangsung di TPS 16 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Setelah melalui pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti terungkap lelaki itu masih di bawah umur.
Orang tua beserta identitas yang dimiliki si anak menguatkan hal tersebut.
Diketahui anak itu ikut mencoblos menggunakan formulir C6 atau surat undangan memilih milik orang lain.
Keterangan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti menyebutkan, dari pengakuan anak tersebut dia mencoblos karena disuruh seseorang dan diberikan uang sebesar Rp 50.000.
Ada dua lembar C6 yang diberikan kepadanya, namun sampai saat ini belum diketahui atas nama siapa dan darimana surat itu diperoleh.
Dijelaskan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kejadian tersebut berawal dari kecurigaan anggota KPPS saat anak berinisial AA akan mengambil surat suara di TPS 16.
Sebab pada jari anak itu terdapat bekas tinta tanda sudah mencoblos.
Baca: Soal Rumor akan Bajak Pemain Persib Bandung, Ini Penjelasan Mario Gomez yang Resmi Melatih Borneo FC
Awalnya terjadi perdebatan. Si anak tidak mengaku jika dirinya sudah mencoblos.
Namun setelah dibawa ke Kantor Lurah Barat dan diinterogasi pihak kepolisian, akhirnya dia mengakui jika sudah pernah mencoblos sebelumnya yakni di TPS 07.
Saat mencoblos di TPS 07, AA tidak mengalami kendala.
Padahal saat itu dia menggunakan undangan memilih (C6) milik orang lain.
Karena usaha pertamanya berhasil, dia kembali mencoba peruntungan untuk mencoblos kedua kalinya menggunakan C6 milik orang lain yang berbeda.