Dua Kapten Kapal KM Bintang Jasa dan KM Troya Masih Ditahan Pemerintah Myanmar
Dua kapten kapal penangkap ikan, Jamaluddin dari KM Bintang Jasa dan Zulfadli dari KM Troya masih ditahan pemerintah Myanmar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Dua kapten kapal penangkap ikan, Jamaluddin dari KM Bintang Jasa dan Zulfadli dari KM Troya masih ditahan pemerintah Myanmar, sedangkan anak buah kapal (AKBK) keduanya sudah dibebaskan.
Pihak keluarga yang berada di Aceh Timur meminta pemerintah segera membebaskan keduanya, karena yang lain sudah kembali kepada keluarga masing-masing.
Kepala UPTD PPN Idi, Ermansyah, Selasa (16/4/2019) mengatakan kedua kapten kapal itu masih tetap ditahan.
Tetapi, Muhajir kapten kapal dan 10 ABK KM Harapan Baroe yang ditangkap pihak keamanan Thailand pada Jumat (5/4/2019) telah dibebaskan dan tiba di Pelabuhan Perikanan Idi pada 9 April 2019 lalu, dengan sehat dan selamat.
Terkait dua kapten kapal yang masih ditahan, pihak keluarga kapten kapal itu meminta kepada pemerintah Myanmar, agar segera memulangkan kedua kapten kapal tersebut yang masih ditahan.
"Harapan saya, suami saya cepat dipulangkan, karena kami memiliki tiga anak masih kecil dan butuh biaya sekolah," pinta Yanti, istri Jamaluddin.
Jamaluddin adalah kapten kapal KM Bintang Jasa 2, yang ditangkap otoritas Myanmar pada 29 Oktober 2018 dengan ABK berjumlah 16 awak.
Sebanyak 14 ABK KM Bintang Jasa diampuni pemerintah Myanmar dan dipulangkan ke Aceh. Namun, salah seorang di antaranya meninggal dunia dan dimakamkan di Myanmar.
Jamaliah, adik kapten kapal Bintang Jasa II mengharapkan pemerintah agar mendesak pemerintah Myanmar untuk memulangkan kakaknya Jamaluddin, kapten kapal KM Bintang Jasa II.
Dikatakan, sudah enam bulan ditahan di Myanmar dan pihak keluarga tidak pernah berkomunikasi dengan Jamaluddin, sehingga tidak diketahui kabar dan kesehatannya.
"Jika ditahan di negeri kita, masih bisa kita temui, Tapi kalau disana, kita tidak tahu kabarnya dan kesehatannya, karena tidak ada komunikasi. Kami harap kepada pemerintah agar secepatnya membebaskan abang kami," harap Jamaliah.
Baca: Hasil Real Count Pilpres 2019 Versi KPU : Prabowo Unggul di Jawa Barat, Data Masuk 0,012 %
Jamaluddin, memiliki seorang istri, dan tiga anak masih kecil, yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari ayahnya.
Sedangkan Amiruddin, ayah dari Zulfadli, kapten kapal KM Troya juga mengharapkan bantuan pemerintah agar segera memulangkan anaknya, yang memiliki dua anak masih kecil.
"Kami berharap cepat diurus pemulangan anak saya Zulfadli, karena dia memiliki dua anak masih kecil, sementara saya juga warga kurang mampu," kata Amir, ayah Zulfadli, sambil menangis.
Amir mengatakan sejak anaknya ditahan di Myanmar, pihaknya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah menjenguk anaknya.
"Tidak tahu bagaimana kabar dan kondisinya, karena selama ini tidak pernah berkomunikasi," ungkap Amir yang tinggal di Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk.
Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib yang dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu, dan Dubes RI untuk Myanmar, agar kedua kapten kapal yang masih ditahan di Myanmar agar segera dibebaskan.
"Terimakasih kepada Kemenlu, dan Kedubes RI, berkat hubungan baik, akhirnya para nelayan bisa dipulangkan, tetapi kaptennya belum, karena itu saya akan terus berkoordinasi, semoga para kapten yang masih ditahan segera dipulangkan," ungkap Bupati Rocky.
Bupati juga mengharapkan para nelayan agar berhati-hati saat melaut dan menjaga batas wilayah negara, karena semua negara memiliki batas wilayah, dan undang-undang.
"Karena itu kita harus berhati-hati," ungkap Bupati.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan diharapkan dapat turun ke Aceh Timur, untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang batas-batas wilayah negara kepada para nelayan.
"Saya juga sudah menemui Kedubes RI untuk Myanmar, agar jenazah nelayan yang dimakamkan di Myanmar bisa dibawa pulang ke Aceh Timur. Karena tradisi masyarakat Aceh, sering menziarahi kubur. Namun, jawaban mereka bukan tidak diberikan, tapi butuh proses, karena masih baru, jadi harus ditunggu," ujarnya.
Dia mengatakan jika diizinkan, maka biaya pemulangan ditanggung oleh Pemkab Aceh Timur.
Sebelumnya, Pemprov Aceh melalui Dinsos Aceh pada Selasa (16/4/2019) memulangkan 22 ABK KM Troya yang sempat ditahan Pemerintah Myanmar sejak 6 Februari 2019.
Mereka dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah perairan negara tersebut.
Prosesi serah terima nelayan diserahkan Pemprov Aceh diwakili Yusri, selaku Kabid Linjamsos Dinsos Aceh yang disambut oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahkyat, beserta jajaran, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi Rayeuk, Selasa (16/4/2019).
Usai dipeuseujuk, Bupati H Hasballah Bin HM Thaib didampingi Tgk M Nur atau Abi Gurep, menyerahkan bingkisan, dan santunan uang non-tunai kepada para nelayan.
Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara serah terima nelayan dari Pemprov Aceh ke Pemkab Aceh Timur.(c49)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Kapten Kapal Masih Ditahan