Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemotong Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Divonis 2 Tahun, Sekda Abdulkodir Dipidana 1 Tahun

Terdakwa Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya yang pertama kali menyuruh mencari penerima hibah kemudian memotong dana hibah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pemotong Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Divonis 2 Tahun, Sekda Abdulkodir Dipidana 1 Tahun
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya dari unsur swasta, Mulyana dan Setiawan dipidana penjara lebih berat dibanding terdakwa lainnya dari unsur ASN Pemkab Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya dari unsur swasta, Mulyana dan Setiawan dipidana penjara lebih berat dibanding terdakwa lainnya dari unsur ASN Pemkab Tasikmalaya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, ketua majelis hakim, M Razad menyatakan sembilan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menghukum terdakwa Mulyana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Baca: Sambut Era Digital, Aplikasi APAPO Pecah Antrian Pembuatan Paspor di Imigrasi Surakarta

Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Setelah Ramai Tagar #MisteriHilangnyaSandiagaUno

Dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun untuk terdakwa Setiawan dan menghukum terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 350 juta," ujar M Razad.

Dalam pertimbangan hakimnya, Mulyana dan Setiawan berperan mengurus dan mengumpulkan penerima hibah, membuat proposal‎ hingga memotong dana hibah setelah dicairkan penerima hibah lewat bank.

Keduanya juga terlibat memalsukan administrasi badan hukum dari penerima hibah.

BERITA TERKAIT

Selain itu, keduanya juga menggunakan dana hasil potongan untuk kepentingan pribadi dan belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, ‎terdakwa Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya yang pertama kali menyuruh mencari penerima hibah kemudian memotong dana hibah itu, dipidana lebih rendah dari Mulyana dan Setiawan.

Dari hasil potongan penerima hibah itu, Abdulkodir menerima Rp 1,4 miliar namun telah dikembalikan.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Abdulkodir selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda Rp 50 juta.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang negara sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar namun terdakwa sudah mengembalikan ‎uang pengganti tersebut," ujar M Razad. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun pidana penjara.

Baca: Kakek Tompo Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Dengan Anak Sendiri

Baca: Pilpres Selesai, Maruf: Cebong dan Kampret Kita Kubur Saja

‎Untuk terdakwa Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 365 jt.

Pidananya lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 8 bulan.

Lalu untuk terdakwa Ade Ruswandi selaku Kepala DPKAD dan terdakwa Endin selaku Kepala Inspektorat, keduanya dari Pemkab Tasikmalaya dipidana lebih rendah dari terdakwa Abdulkodir dan Maman Jamaludin.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing untuk Ade Ruswandi dan Endin selama 1 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti 70 juta," ujar Razad.

Pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta susidair 2 bulan dan menghukum terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 170 juta dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya. ‎

Baca: Pilpres Selesai, Maruf: Cebong dan Kampret Kita Kubur Saja

Baca: Ranty Maria Beberkan Alasan Masih Simpan Barang Pemberian dari Ammar Zoni, Natasha Wilona Kaget

Sedangkan dari unsur swasta, terdakwa Sri Mulyani dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 136,5 juta.

Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah.

Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.‎ Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 3,9 miliar. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas