Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kalbar Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulang di 13 TPS

Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi resmi kepada KPU Kalbar agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Kalbar Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulang di 13 TPS
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menunjukkan grafik pengawasan Bawaslu yang dikumpulkan secara online, di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/4/2019) malam. Ini merupakan instrumen pendataan secara online untuk mengontrol TPS, diinput oleh pengawas TPS untuk memastikan pengawasan hari tenang, persiapan dan hari pemilihan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Menurutnya, yang masuk DPK 27 orang hanya mencoblos Presiden, terakhir distop karena absensi DPK-nya penuh, diblangko hanya 30 walaupun surat suara masih tersedia.

Jadi, kata dia, 27 dari E-KTP Jawa, 3 nya dari warga setempat yang tidak masuk dalam DPT.
Sementara itu, Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menilai jika ada kesalahpahaman antar PTPS dan KPPS sendiri.

"Saya sudah konfirmasi ke PTPS-nya. Pada prinsipnya PTPS tidak memberikan rekomendasi, namun hanya menyarankan agar berkonsultasi kepada KPU sebelum menerima pemilih yang hendak memilih mengggunakan E-KTP luar Kalbar. Namun mungkin karena sudah waktunya, sehingga KPPS memberikan surat suara dan KPPS memperbolehkan," katanya.

Faisal menerangkan jika PSU tersebut mesti dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Lima TPS di Sintang Tanpa Surat Suara Capres, 13 TPS Kalbar Coblos Ulang

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas