Bawaslu Kalbar Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulang di 13 TPS
Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi resmi kepada KPU Kalbar agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Editor: Dewi Agustina
"Memang kami menjadi pihak terlapor terkait dengan ketidakadaan jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden di dua kecamatan, empat desa dan lima TPS. Jadi di Kayan Hulu tiga TPS dan Kayan Hilir dua TPS," katanya.
Dengan sidang tersebut, pihaknya siap mengikuti apapun hasil keputusan majelis dari Bawaslu Kabupaten Sintang. Hazizah pun menegaskan pihaknya dalam proses pengepakan dan distribusi sudah melakukan sesuai prosedur.
"Tentu ini di luar kemampuan kami karena kami sudah melakukan sesuai dengan SOP dan sesuai dengan mekanisme. Pada saat dilakukan sortir pengepakan memang pengawalan dan pengawasan dari kami juga intensif," katanya.
Baca: Jokowi-Maruf Dilaporkan Menang 100 Persen pada 61 TPS di Boyolali
Menurut Hazizah ada beberapa tahap sortir dan pengepakan, kemudian surat suara dimasukan dalam kotak suara dan selanjutnya disegel.
Segel tersebut juga tetap terjaga mulai distribusi dari KPU sampai TPS.
"Jadi saat dibuka di TPS segelnya masih utuh. Makanya sampai saat ini kami masih belum tahu kenapa tidak ada surat suara jenis tersebut saat dibuka di hari H. Namun intinya kami sudah bekerja sesuai dengan SOP," jelasnya.
Ia mengatakan, hal tersebut di luar kemampuanpihaknya, sehingga terjadinya ketidakadaan surat suara.
"Kemudian kami akan segera menindaklanjutinya, karena kami diberikan batas waktu tujuh hari pasca putusan hari ini," jelasnya.
Dihubungi terpisah Ketua KPPS TPS 22 Pontianak, Sadjarchuldi, mengungkapkan jika siap untuk kembali mensosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.
Adapun TPS 22 beralamat di Jalan Pak Kasih, Gang Merak 3, Kelurahan Mariana, Pontianak Kota, Kota Pontianak.
"Bisa untuk sosialisasi, namun untuk masalah teknis (pembiayaan, red) kita harapkan dari KPU. Sebab untuk biaya anggota dan lainnya," katanya, Kamis (18/4/2019).
Sebelumnya, Ketua RT 1 RW 8 Kelurahan Mariana, Kota Pontianak ini menceritakan kronologi adanya warga luar Kalbar yang memilih menggunakan E-KTP.
"Saat sore tanggal 16 H-1, dia (PTPS, red) datang memberi tahu kalau ada peraturan dari Panwaslu lewat WA. Dalam tulisan itu diberitahu bahwa ada aturan baru untuk menghindari Golput dipersilahkan menggunakan E-KTP menggunakan A5. Pada saat hari H datanglah satu orang ke TPS saya, mau coblos. Langsung PTPS memberitahu bahwa boleh coblos menggunakan E-KTP tapi jam 12 ke atas," terangnya.
"Saya waktu dikasih tahu, waktu rapat saya dikasih rekomendasi bahwa setiap DPK harus menggunakan A5 khusus luar Kota Pontianak. Tapi dari PTPS dak ada. Jadi datang satu, datang satu sampailah 27 orang. Di antaranya ada juga yang pernah kost di rumah saya, KTP Jawa, orang kapal. Saksipun tidak protes, aman-aman saja," timpalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.