Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Partai Coblos Lebih dari Satu Kali, Dua TPS di Aceh Utara Direkomendasikan PSU

Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Utara diharuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Partai Coblos Lebih dari Satu Kali, Dua TPS di Aceh Utara Direkomendasikan PSU
Serambi Indonesia/M Anshar
Ketua KIP Kota Banda Aceh memeriksa surat suara rusak sebelum dimusnahkan. SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Utara diharuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa pencoblosan oleh saksi partai lebih dari satu kali.

Kedua lokasi tersebut adalah TPS 38 di Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, dan TPS 97 di Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya.

Rekomendasi itu disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Nisam dan Baktiya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kedua kecamatan tersebut.

Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan supaya menghentikan proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Selain itu, Panwascam Baktiya dan Nisam memerintahkan PPK Baktiya dan Nisam untuk mengajukan pemungutan suara ulang kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.

Informasi yang diperoleh Serambi, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut adalah pencoblosan 10 surat suara sekaligus oleh saksi dari partai nasional dan partai lokal pada Rabu (17/4/2019).

Baca: UPDATE Real Count Pilpres 2019 Dari KPU Pukul 07.00 WIB: Jokowi-Maruf 54.87% , Prabowo-Sandi 45.13%

Surat suara tersebut diperoleh enam saksi itu dari Ketua PPS di TPS 97.

BERITA TERKAIT

Lalu, praktik kecurangan itu diketahui oleh Panitia Pengawas TPS tersebut.

Praktik kecurangan di TPS 38 berupa pencoblosan lebih dari satu kali dilakukan oleh saksi.

"Adanya dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan yang kita terima dari panitia pengawas di dua kecamatan tersebut. Jadi, ada saksi partai yang melakukan pencoblosan lebih sekali di TPS 97 dan TPS 38," ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi kepada Serambi, Jumat (19/4/2019).

Atas kejadian tersebut, pihaknya sudah meminta KIP Aceh Utara untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan batas waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"Jadi, kita sudah perintahkan untuk dilakukan pemunguatan suara ulang. Terkait waktu pelaksanaan, tergantung penyelenggara," kata Yusriadi didampingi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Nur Furqan.

Ketua Panwaslih Aceh Utara juga menyebutkan, pada hari tersebut pihaknya juga menemukan surat suara yang belum digunakan sudah tercoblos di TPS 6 Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro.

"Awalnya ada satu pemilih yang menemukan satu surat suara sudah tercoblos, lalu melaporkan ke PPS," ujar Yusriadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas