Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Partai Coblos Lebih dari Satu Kali, Dua TPS di Aceh Utara Direkomendasikan PSU

Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Utara diharuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Partai Coblos Lebih dari Satu Kali, Dua TPS di Aceh Utara Direkomendasikan PSU
Serambi Indonesia/M Anshar
Ketua KIP Kota Banda Aceh memeriksa surat suara rusak sebelum dimusnahkan. SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR 

Belakangan, kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, petugas memeriksa semua surat suara yang belum digunakan tersebut, lalu ditemukan 80 surat suara yang sudah tercoblos untuk DPRK dan 85 surat suara untuk DPRA.

KIP Banda Aceh Periksa Surat Suara
Ketua KIP Kota Banda Aceh memeriksa surat suara rusak sebelum dimusnahkan. SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR

Selain itu, juga ditemukan beberapa surat suara untuk DPR RI, DPD, dan calon presiden/wakil presiden yang sudah tercoblos.

Minta Surat Suara ke KIP Aceh
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH kepada Serambi menyebutkan, sudah menerima permintaan pemungutan suara ulang di TPS 38 Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam dan TPS 97 di DesaMatang Ulim, Kecamatan Baktiya.

Pihaknya akan menyampaikan kepada KIP Aceh untuk mendapatkan surat suara tersebut sebelum diadakan pemungutan suara kembali.

Selain itu, Zulfikar SH juga mengaku sudah mendapatkan informasi adanya surat suara tercoblos.

"Semua surat suara yang dikirim ke kecamatan itu sudah disortir. Jadi, tidak ada yang rusak," katanya.

Namun, Ketua KIP Aceh Utara itu mengaku tidak mengetahui sebab surat suara yang ke Desa Jamuan sudah tercoblos, apalagi pendistribusian surat suara juga mendapat pengawalan polisi.(jaf)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua TPS Pemungutan Suara Ulang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas