Gugatan Diajukan PNS Satpol PP ke Pemprov Jatim, Karena Dianggap Langgar Disiplin & Dituding Korupsi
Gugatan Diajukan PNS Satpol PP ke Pemprov Jatim, Karena Dianggap Langgar Disiplin & Dituding Korupsi.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain dianggap melanggar disiplin, salah satu PNS Satpol PP Jatim, Setio Budi Wahono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.
"Kurang lebih Pak Budi dituduh menjanjikan kelulusan pada peserta dengan menerima uang," kata kuasa hukumnya, Hadi Pranoto, Minggu, (21/4/2019).
Budi menurutnya sama sekali tidak terlibat dalam proses rekrutmen tersebut. Menurut Hadi, rekrutmen itu sepenuhnya dilakukan oleh BKD Jatim dan tidak melibatkan kliennya.
Dengan tudingan itu, Budi merasa keberatan. Permasalahan ini membuat jiwanya tertekan dan memperparah sakit diabetes yang dideritanya.
"Pak Budi juga merasa malu karena dituduh melanggar disiplin pegawai terkait rekrutmen pegawai tersebut. Kerugian immateriil tidak terhingga sehingga dalam gugatan kami mengajukan ganti rugi Rp 10 miliar," tuturnya.
Selain itu, juga juga mengklaim merugi secara materiil. Selama statusnya tidak jelas, dia tidak masuk kantor dan tidak mendapatkan gaji bulanan serta hak lainnya.
Dia juga tidak mendapatkan uang pensiunan karena statusnya masih belum pensiun. Semestinya dia mendapatkan uang pensiun Rp 5 juta per bulan.