Caleg PDIP Melapor ke Bawaslu Sergei
Selain Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), para saksi dari partai politik juga mendapatkan salinan formulir C1 tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dan DPRD Sumatera Utara melaporkan Ketua DPC PDIP Sergai, Delpin Barus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sergai, Sabtu (20/4/2019).
Alasan pelaporan, Delpin diduga tidak memperlihatkan formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sergai sehingga para caleg tidak bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing dalam Pemilu 2019.
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Selain Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), para saksi dari partai politik juga mendapatkan salinan formulir C1 tersebut.
"Dia harus bertanggung jawab atas 'menghilangnya' formulir C1 yang diambil dari para saksi, sehingga kami tidak bisa melihat hasil perolehan suara kami. Ini apa maksudnya?" kata Martahan Gultom, Ketua PAC PDIP Kecamatan Dolok Masihul yang juga caleg DPRD Sergai dari daerah pemilihan IV, Senin (22/4/2019) dalam keterangannya.
Baca: KPU RI Tak Tutup Kemungkinan Kesalahan Input Data C1 ke Situng karena Faktor Kesengajaan
Martahan melapor ke Bawaslu Sergai bersama tiga rekannya, yakni Japostel Purba, Ketua PAC PDIP Kecamatan Sipispis yang juga caleg DPRD Sergai dari Dapil IV; Wasner Sianturi, caleg DPRD Sumut dari Dapil IV, dan Anwar Syam, Ketua PAC PDIP Kecamatan Perbaungan.
Mereka mendesak agar pimpinan partai di PDIP Sumut dan DPP di Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi keberadaan Delpin Barus sebagai Ketua DPC PDIP Sergai.
Di sisi lain, Martahan berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya supaya jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak 'nampaknya' salinan formulir C1 itu, dan menentukan ada atau tidak tindak pidana pemilu sekaligus menjatuhkan sanksi.
Baca: Ada Momentum, Kenapa Prabowo Tak Mampu Kuasai Suara Jawa? Begini Penelusuran Litbang Kompas
Martahan mensinyalir, langkah Delpin diduga menyembunyikan formulir C1 tak lepas dari sikap 14 PAC di Sergai yang beberapa waktu lalu menentang kebijakannya dalam perekrutan saksi-saksi pemilu yang tidak melibatkan PAC-PAC. Mereka menilai Delpin melanggar aturan internal partai.
Menurut Martahan, 14 PAC di Sergai telah menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergai Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC PDIP yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk DPC.
"Dari awal perekrutan saksi yang kebanyakan dari relawan dia, bukan dari internal partai, kami sudah mencium itikad kurang baik dari dia," paparnya dalam keterangan tertulis.
Sesuai aturan partai, lanjut Martahan, sesungguhnya perekrutan saksi merupakan wewenang PAC, karena yang paling tahu kondisi di lapangan adalah PAC.
"Kami yang tahu TPS-TPS-nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi. Akhirnya terbukti semua itu ia lakukan untuk kepentingan pribadi," demikian Martahan.