Dua Tahun Buron, Kejari Kotamobagu Ringkus tersangka Korupsi di Bolmongsel Saat di Restoran
Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, mengatakan tersangka atas nama Sony Edison Thomas, dinyatakan buron sejak tanggal 20 November 2017.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga akhirnya berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 pasca buron hampir 2 tahun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, mengatakan tersangka atas nama Sony Edison Thomas, dinyatakan buron sejak tanggal 20 November 2017.
"Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah restoran pada salah satu pusat perbelanjaan di Manado pada hari Minggu, tanggal 21 April 2019, pukul 19.00 WITA. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka," ujar Mukri, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).
Setelah ditangkap, ia mengatakan jika tersangka akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pemeriksaan. Bila telah selesai jalani pemeriksaan, tersangka pun akan langsung dibawa ke Kotamobagu untuk dilakukan penahanan.
Mukri menjelaskan jika perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat bed truck pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.449.897.700.
Dalam kasus itu, kata dia, telah ditetapkan 4 orang tersangka dalam 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah.
"Berkas perkara pertama atas nama Sahril Gaib (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Manado) dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Berkas perkara kedua atas nama Sony Edison Thomas saat ini dalam tahap pemberkasan," kata dia.
"Berkas perkara ketiga atas nama Barens Filipus Nixon Poluan alias BOY (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Manado) dengan putusan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dan berkas perkara keempat atas Nama Roni Napu (saat ini dalam tahap pemberkasan)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mukri menuturkan jika berkas perkara atas nama Sahril Gaib dan Sony Edison Thomas ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
"Sedangkan 2 berkas perkara lagi yakni atas nama Barens Filipus Nixon Poluan alias BOY dan Roni Napu ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.