Oknum Sipir LP Kerobokan Ditangkap Bawa 590 Butir Pil Ekstasi, Mengaku Baru Dapat Upah Rp 500 Ribu
Dari tangan oknum sipir LP Kerobokan, petugas menemukan 590 butir ekstasi yang diselundupkan ke dalam lapas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, M Firdian Sani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Made Teguh Kuri Raharja (27) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Teguh menjadi tukang ambil ekstasi dan menjadi pesuruh seorang narapidana Surya Adi.
Dari tangan oknum sipir ini, petugas menemukan 590 butir ekstasi yang diselundupkan ke dalam lapas.
"Tersangka yang bekerja menjadi petugas sipir LP Kerobokan sejak tahun 2015 ini diperintahkan oleh narapidana Surya mengambil narkoba jenis ekstasi di luar Lapas untuk dibawa masuk ke LP," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, Senin (22/4/2019).
Ia menuturkan, tersangka yang sudah menjadi target BNN Bali karena menjadi kurir narkoba jaringan lapas ini ditangkap pada 20 April 2019, saat bertugas piket jaga di pintu depan LP Kerobokan.
Kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Bali yang sebelumnya menangkap seseorang yang mengaku mendapat barang dari LP Kerobokan.
Dari informasi ini petugas menuju Lapas dan melihat tersangka yang sedang membawa masuk tas kresek.
Baca: Teror Bom di Sri Lanka Mirip Pengebom Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton Jakarta 10 Tahun Lalu
Selanjutnya, petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan, terhadap tas kresek yang dibawa tersangka dan ternyata berisi 20 sachet kopi dan saat bungkus kopi dibuka terbukti berisi 590 butir pil ekstasi.
"Saat kami interogasi, tersangka yang menjadi sipir ini mengaku diperintahkan narapidana bernama Surya yang ada di dalam tahanan," ujarnya.
Selanjutnya, petugas BNNP Bali melakukan pengembangan terhadap warga binaan dan memerintahkan tersangka mengirim barang itu kepada warga binaan dengan kontrol pesanan anggota.
Dengan koordinasi KPLP Lapas Kerobokan, akhirnya warga binaan itu ditangkap dan petugas menemukan barang bukti dari warga binaan berupa masing-masing satu buah telepon genggam merek Oppo dan Samsung, tiga buku tabungan.
"Bisa jadi barang ini dikonsumsi Surya di LP dan meminta tolong kepada sipir Made Teguh untuk mengambil barang di luar Lapas. Menurut pengakuan warga binaan Surya ini, ia membeli dari seseorang di Madiun dan yang memasukkan pil ekstasi ke dalam kopi seseorang yang memberikan barang kepada tersangka Made Teguh (sipir)," katanya.
Pihaknya masih menyelidiki kasus ini, terkait yang memberikan barang kepada petugas sipir Made Teguh.