Jika Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Yuk Cek Aturan Hukumnya
Politikus Partai Gerindra yang juga pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani menulis sebuah surat terkait kabar kemenangannya di Dapil Jatim 1
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra yang juga pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani menulis sebuah surat terkait kabar kemenangannya di Dapil Jatim 1 dan berpeluang lolos sebagai anggota DPR.
Surat Ahmad Dhani itu ditulis dari penjara.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur I.
Wilayah Dapil Jatim I meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Dikutip dari WartaKota, pada hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019), Ahmad Dhani Prasetyo masih mendekam di penjara karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demian, Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Artinya, kemungkinan Ahmad Dhani jadi anggota DPR.
Informasi Ahmad Dhani bakal menjadi wakil rakyat itu pun disambut dengan sejumlah meme di media sosial.
Ahmad Dhani yang sekarang menjadi pesakitan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pun mengomentari meme dirinya tersebut.
Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ahmad Dhani membuat tulisan terhadap 'kemenangan' dirinya dan meme di medsos itu yang diberi judul 'Menjadi Anggota DPR RI bukan cara Allah mengangkat Derajad saya'.
Surat Ahmad Dhani dari penjara itu menjadi viral di media sosial.
Rusell Ambarita, asisten, Ahmad Dhani, Kamis (25/4/2019) membenarkan adanya tulisan Ahmad Dhani tersebut.
Baca: Ahmad Dhani Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR, Tulisannya dari Penjara Viral di Medsos, Ini Isinya
Rusell Ambarita kemudian membagikan tulisan Ahmad Dhani tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk wartawan Wartakotalive.com.