Kuasa Hukum Pemutilasi Guru Honorer Sebut Perbuatan Kliennya Pembunuhan Murni dan Bukan Mutilasi
Penasehat hukum tersangka kasus mutilasi guru honorer Budi Hartanto (28) menilai yang dilakukan kedua kliennya murni pembunuhan bukan mutilasi.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Setelah mencermati hasil rekonstruksi, penasehat hukum tersangka kasus mutilasi guru honorer Budi Hartanto (28) menilai kasus pembunuhan yang dilakukan kedua kliennya merupakan murni pembunuhan bukan mutilasi.
"Menurut pendapat kami kasusnya termasuk pembunuhan murni bukan mutilasi. Kalau mutilasi tubuhnya dicacah banyak bagian," ungkap Taufik Dwi Kusuma penasehat hukum Aris Sugianto dan Azis Prakoso pelaku mutilasi Budi Hartanto kepada TribunJatim.com, Kamis (25/4/2018).
Dijelaskan Taufik, dari kegiatan rekonstruksi juga ada temuan peralihan senjata tajam berupa bendo (pisau besar) dari tangan korban Budi Hartanto kepada tersangka Azis.
Dari hasil rekonstruksi ternyata Azis menangkis sabetan bendo yang dibawa korban sehingga tangan kanannya terluka akibat menangkis.
"Setelah ditangkis kemudian sajamnya diambil oleh Azis dan ganti ditebaskan ke punggung arah ketiak korban," jelasnya.
Di lokasi kejadian, memang ada pisau besar yang tergeletak. Pisau itu yang mengambil korban kemudian diayunkan ke arah tersangka Azis.
"Kami memaknai bukan terjadi perebutan tapi tersangka menangkis ayunan sajam yang dilakukan korban. Sehingga tersangka berupaya untuk membela diri," jelasnya.
Karena serangan balik sajam yang beralih ke tangan Azis membuat korban jatuh tersungkur dan dibawa masuk ke dalam ruang kamar.
Saat dibawa masuk ke dalam ruang kamar korban dalam kondisi belum meninggal. Karena proses meninggalnya setelah korban kehabisan oksigen.
"Kami sepakat dengan hasil penyelidikan Bidokes yang menyatakan korban meninggal karena kehabisan oksigen," jelasnya.