BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika yang Dikendalikan Penghuni LP Tanjung Gusta
BNNP Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
"Kami berhasil melakukan penangkapan di empat TKP dengan lima orang tersangka," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial saat menggelar pengungkapan kasus narkoba di kantor BNNP Sumut Jalan Balai POM Medan Estate, Jumat (26/4/2019).
Penangkapan pertama yakni di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
"Tersangka yang kami amankan yakni Iyan (30). Ia berperan sebagai kurir yang disuruh oleh Sa (DPO) untuk dikirim kepada Bantut dengan barang bukti sabu sebanyak tiga kilogram," ungkapnya.
Baca: Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30) di Gang Aman, Kampung Baru, Tanjung Balai pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
"Untuk peran Said sendiri juga sebagai kurir yang di suruh Sa (DPO) untuk mengantarkan Bantut juga. Kedua ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang pertama diamankan," jelasnya.
Tidak sampai di situ, BNNP Sumut terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia tersebut.
Alhasil, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yakni Pebriadi Juhri alias Bantut yang merupakan tujuan para kurir sabu ini.
Bantut diamankan petugas BNNP Sumut di Kampung Baru Gang Sahabat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
Baca: Kasus Caleg Cabul Terungkap Setelah Sang Putri Curhat kepada Guru BK
"Peran Bantut sebagai penerima sabu dari tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan dan sebagai gudang. Bantut ini diperintahkan oleh pelaku yang mendekam di Tanjung Gusta berinisial DK. Untuk barang bukti kami amankan sabu dengan berat kotor 5602,6 gram, pil ekstasi sebanyak 1900 butir dan pil H5 sebanyak 330 butir," kata dia.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, enam unit hp, tiga kotak kartu perdana, satu buku catatan, dua buku rekening bank BRI dan Mandiri serta satu kartu ATM BRI. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dikendalikan Penghuni Lapas Tanjunggusta