Kasus Caleg Cabul Terungkap Setelah Sang Putri Curhat kepada Guru BK
Terungkapnya aksi bejat seorang caleg terhadap anaknya berawal korban yang saat ini duduk di bangku SMA curhat pada guru BK di sekolahnya.
Editor: Dewi Agustina
Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah diamankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
Baca: Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Ia mengatakan, penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18)," kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Maret 2019 lalu, seorang oknum caleg berinisial AH di Pasaman Barat juga ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD.
AH telah menyandang status tersangka.
"Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.