Mengaku Pegawai Pemkab Ponorogo, Edi Tipu Korbannya Rp 35 Juta Bermodus Lolos CPNS
Edi Hartono mengaku pegawai Pemkab Ponorogo, korbannya kena tipu uang senilai Rp 38 juta, dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi PNS.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Edi Hartono (48), warga Kelurahan Romowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo berhasil memperdayai seorang janda, Sutrisniani (53), warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Edi Hartono mengaku pegawai Pemkab Ponorogo, korbannya kena tipu uang senilai Rp 38 juta, dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Malang.
Namun, karena tak terbukti, akhirnya korban melapor ke Polres Blitar.
Rabu (24/4/2019) siang, pelaku ditangkap di rumah korban setelah minta uang tambahan lagi dan diberi korban Rp 3 juta.
"Saat kami tangkap, ada barang bukti uang Rp 3 juta, yang baru dikasih oleh korban. Uang itu katanya buat tambahan untuk bisa meloloskan anak korban jadi PNS," kata AKBP Anisullah M Ridho, Kapolres Blitar, Kamis (25/4/2019) siang.
Saat ditangkap, ia tak melakukan perlawanan karena petugas sudah mengepungnnya.
Ternyata, hasil penyelidikan petugas, pelaku bukan pegawai PNS, apalagi berdinas di Pemkab Ponorogo.
Ia tak punya pekerjaan tetap dan sudah lama indekos di Jl Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di depan kawasan Perumahan Tektona.
"Dia itu sudah lama ngekos di Kota Malang, tanpa pekerjaan yang jelas. Hobinya, di antaranya, ikut grup di Medsos atau WA, yang terkait bisnis. Sepertinya, itu hanya dipakai alat pelaku buat mencari mangsa," ungkap AKBP Anisullah M Ridho.
Baca: Pimpinan Kelompok Bersenjata di Aceh Timur Tewas saat Kontak Tembak dengan Polisi
Menurut AKBP Anisullah M Ridho, penipuan terjadi pada 15 Oktober 2018.
Bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui grup Medsos, yang anggotanya berbagai kalangan masyarakat.
Korban akhirnya berkenalan dengan pelaku, hingga akhirnya percaya dengan bujuk rayunya.
Pelaku berani menjamin, dengan tanpa tes, anak korban bisa jadi PNS.
Cuma, harus mengeluarkan uang, dengan dalih buat pelicin bagi para pejabat Pemkab Malang.