Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Risma Beri Beasiswa & Pekerjaan di Pemkot Surabaya untuk Anak Petugas KPPS yang Meninggal

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beri beasiswa hingga pekerjaan ke anak Petugas KPPS yang meninggal dunia.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Wali Kota Risma Beri Beasiswa & Pekerjaan di Pemkot Surabaya untuk Anak Petugas KPPS yang Meninggal
TRIBUNJATIM.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke rumah petugas KPPS yang meninggal, Jumat (26/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com Delya Oktovie

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah dua hari berturut-turut takziah ke rumah keluarga Petugas KPPS meninggal dunia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengunjungi rumah almarhum Badrul Munir (52).

Badrul merupakan anggota KPPS TPS 19 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya yang meninggal pada Jumat, (19/4/19) lalu.

Risma pun menyampaikan belasungkawa kepada istri dan anak almarhum, yakni Budi Erni (51) dan Wildatin Naila (22).

Tak hanya itu, Risma mengatakan akan memberikan pekerjaan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk Wildatin.

“Karena masalahnya berbeda, jadi treatment penyelesaiannya juga berbeda, yang paling penting sustainable nya bagaimana pun beliau (korban) sudah membantu," kata Wali Kota Risma di sela sela kunjungannya, Jum’at, (26/04/19).

"Nah satu persoalan sudah kita bantu, supaya beban keluarga berkurang. Saya kira ini lebih penting dari pada memberikan santunan berupa uang atau yang lain,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Bila Wildatin mendapat pekerjaan, Risma memberikan beasiswa pada anak almarhum Sunaryo, ketua KPPS TPS 13 Kapas Madya Baru, yang Kamis (25/4/2019) kemarin dikunjungi olehnya.

“Kalau kemarin putranya Pak Naryo (Sunaryo) akan membantu beasiswa, jadi untuk kuliahnya kita tanggung sampai selesai,” tuturnya.

Dengan adanya beberapa kejadian tersebut, Risma mengatakan, ke depan akan melakukan evaluasi serta identifikasi keluhan-keluhan masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas