Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Peduli Selayar Lapor Bawaslu, Anak di Bawah Umur Ikut Mencoblos di Desa Tarupa

M dilaporkan karena terlihat mengantre menunggu panggilan di TPS 3 pada Pemilu, Rabu 17 April 2019, berlokasi di Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Forum Peduli Selayar Lapor Bawaslu, Anak di Bawah Umur Ikut Mencoblos di Desa Tarupa
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNNEWS.COM, BENTENG - Ketua Forum Peduli Selayar (FPS), Arsil Ihsan melaporkan M (14), seorang anak dibawah umur ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Selayar.

M dilaporkan karena terlihat mengantre menunggu panggilan di TPS 3 pada Pemilu, Rabu 17 April 2019, berlokasi di Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.

"Pada Pemilu di daerah ini melibatkan anak kecil atau anak dibawah umur untuk mencoblos. Jadi kami lapor ke Bawaslu," kata Arsil Ihsan kepada Tribunselayar.com, Sabtu (27/4/2019) pagi.

Ia menambahkan bahwa laporannya di Bawaslu sudah masuk pada tanggal 25 April 2019.

"Kami berharap agar Bawaslu segera turun memproses laporan tersebut," tuturnya.

Baca: Polisi Baku Tembak dengan Terduga Teroris di Sri Lanka, 15 Orang Tewas, 6 di Antaranya Anak-anak

Adapun barang bukti diserahkan ke bawaslu seperti bukti C6 dan Kartu Keluarga anak-anak terdaftar memilih dan adanya pengajuan ketua KPPS (rekaman video Adil Badaruddin dan foto anak dibawah umur M sedang menunggu antrean).

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Selayar Suharno mengatakan laporan sudah dia terima.

"Sesuai dengan perbawaslu No 7 tentang prosedur penanganan pelanggaran. Setiap laporan diterima akan dilakukan kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materil," katanya.

Ia menambahkan syarat formil seperti identitas pelapor, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran pemilu dan dengan KTP.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anak di Bawah Umur Ikut Mencoblos di Desa Tarupa Selayar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas