Dalam Waktu 20 Hari Ungkap 14 Kg Sabu Jaringan Internasional
Dari pengungkapan 14 Kg sabu, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan narkotika internasional, Srilanka, Myanmar, Malaysia dan Indonesia dalam kurun waktu 8-28 April 2019.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Sumatera Utara bukan kali pertama ini.
"Kali ini kita ungkap jaringan Srilanka, Myanmar, Malaysia dan Indonesia, yang terdiri dari 7 kasus. Artinya, ini kelompok baru yang akan bermain di wilayah Sumut, atau menggunakan wilayah ini untuk perlintasan," kata Agus di RS Bhayangkara Medan, Senin (29/4/2019).
"Kita tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada dua pelaku yang berasal dari Srilanka dan Malaysia. Tujuannya supaya jaringan mereka tidak lagi berkembang di sini," sambungnya.
Kapolda menjelaskan untuk pelaku yang merupakan warga negara Indonesia ada 14 orang.
Baca: Seorang IRT Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Antar 995,02 Gram Sabu dari Pekanbaru ke Padang
Tersangka sebenarnya berjumlah 16 orang terdiri dari 1 orang WNA Malaysia dengan inisial KPP yang meninggal dunia, 1 orang WNA India dengan inisial S meninggal dunia karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Lalu, 14 orang WNI dengan inisial, MRI Als R, AS Als A, LHG Als A, A, IB, Y Als S, M Als A, W, M Als M, FS, AM, IP, M dan I Als I. Untuk 2 orang WNI dengan inisial W dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki.
"Memang kita sedang upayakan mengungkapkan lalu lintas keuangan mereka. Karena mereka menggunakan operasi jaringan terputus, kemudian mereka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Ini sangat berbeda dengan pelaku-pelaku yang selama ini," sebut Agus.
Dalam penangkapan ini ada 7 TKP, di antaranya Kompleks Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Jalan Gatot Subroto Km 5 Kelurahan Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Kemudian, Pintu Tol Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Bali Kota 1 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, Lampu Merah Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Baca: Berburu Opak Ketan Cimanggung, Camilan Tradisional Bangsawan Sumedang
Barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Subdit Res Narkoba Polda Sumut : di antaranya Unit 3 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg. Unit 1 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg. Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg. Unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap 2 Kg. Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg. Unit 2 Subdit 2 berhasil menangkap 5 Kg. Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg. Dengan jumlah keseluruhan 14.000 Gram atau 14 Kg sabu
"Mudah-mudahan dari proses penyelidikan yang kita lakukan dan dari dokumen-dokumen bukti yang kita peroleh, kita bisa mengembangkan terhadap jaringan mereka yang masih ada di Aceh, Tanjungbalai, Riau, atau mungkin ada di Batam," ujar Agus.
Masih kata Agus, hasil dari pemeriksaan, untuk para pelaku yang berasal dari Indonesia ini mengaku sebagai kurir dan bagian dari jaringan ini. Ada satu dari pelaku ini yang sudah dua kali lolos dari Batam yang mungkin mau mengembangkan ke wilayah Sumut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.