Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Waktu 20 Hari Ungkap 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dari pengungkapan 14 Kg sabu, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dalam Waktu 20 Hari Ungkap 14 Kg Sabu Jaringan Internasional
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Polda Sumut mengungkap jaringan narkotika internasional, Srilanka, Myanmar, Malaysia dan Indonesia dalam kurun waktu 8-28 April 2019 

"Ini adalah kerja keras dari anggota untuk mengungkapnya. Kota Medan bukan hanya kota transit, tapi sudah menjadi pusat perdagangan. Oleh karena itu kita semua harus waspada dan jangan sampai lengah, karena mereka jaringan juga mengembangkan jaringan atau pasarnya di kota ini," imbau Agus.

Salah seorang tersangka bernama Muslim yang diinterogasi mengatakan bahwa di merupakan kurir yang menghubungkan antara pembeli dan penjual.

"Saya di upah untuk bawa 2 Kg sabu. Dulu pernah juga di Batam berhasil bawa 2 ons dan 4 ons sabu barang dari Malaysia," kata Muslim.

Baca: Penyandang Disabilitas Ramaikan Gelaran World Dance Day Hari Tari Dunia di ISI Solo

Tersangka lainnya, seorang paruh baya bernama Aguan mengaku ikut jadi kurir narkoba karena diajak oleh salah seorang teman.

"Saya diajak jari kurir bawa sabu 1 Kg," ujarnya.

Kembali ke Kapolda Sumut, Agus menambahkan bahwa mereka ini termasuk jaringan Malaysia, Aceh dan Tanjungbalai. Dan yang tadi malam ditangkap berasal dari Tanjungbalai, artinya mereka bisa masuk dari jalur mana saja, karena memang begitu luasnya pintu masuk yang ada di perairan Indonesia.

Dari pengungkapan 14 Kg sabu, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna.

Berita Rekomendasi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Agus. (mak/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas