Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penzina di Pidie Dicambuk 100 Kali

Keduanya dinilai majelis hakim sudah terbukti melakukan perbuatan zina, namun bukan bersama keduanya melainkan dengan pasangan nonmuhrim masing-masing

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Penzina di Pidie Dicambuk 100 Kali
Serambi Indonesia
Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh. 

Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk terhadap wanita berinisial Aj (23) dan pria berinisial Ed  (19) di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Senin (28/4/2019).

Kedua pelanggar syariat tersebut dicambuk masing-masing 100 kali.

Ketetapan jumlah cambuk tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli.

Keduanya dinilai majelis hakim sudah terbukti melakukan perbuatan zina, namun bukan bersama keduanya melainkan dengan pasangan nonmuhrim masing-masing.

Keduanya melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Senin (28/4/2019), dari Satpol-PP dan WH Pidie, bahwa Aj ditangkap warga di salah satu rumah di Cot Teungoh bersama pemuda berinisial J beberapa bulan lalu.

Berita Rekomendasi

Namun, J berhasil melarikan diri saat disergap warga.

Baca: Kos Miliknya Dijadikan Tempat Mesum, Seorang Pria Dicambuk 37 Kali

Warga juga menangkap Ed bersama wanita berisial W, yang masih di bawah umur. W tidak menjalani hukuman cambuk.

Pantauan Serambinews.com, Senin (28/4/2019), proses pelaksanaan cambuk di Masjid Agung Alfalah Sigli disaksikan ratusan warga, termasuk calon jamaah haji (CJH) yang sedang melaksanakan manasik haji di masjid tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, lebih dahulu mencambuk Aj.

Saat Aj dicambuk ke 29 kali, wanita berkulit hitam manis itu meringkih, kesakitan sehingga  minta cambuk tidak dilanjutkan.

Petugas Kejari Pidie mencambuk Ed.

Namun, Ed hanya bertahan delapan kali cambuk yang kemudian minta berhenti karena tidak tahan sakit.

Petugas Kejari melanjutkan proses cambuk terhadap Aj dan Ed.

Baca: Mata Terkena Cairan Pembersih, ABK Kapal Asal Saudi Dievakuasi di Banda Aceh

Namun, di sisa hukuman cambuk kedua pelanggar syariat itu berulangkali tunjuk tangan ke atas sebagai isyarat minta proses cambuk dihentikan.

Meski proses cambuk sempat tertunda, namun sebatan 100 kali rotan masing-masing terhadap Aj dan Ed selesai juga dilakukan algojo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abd, kepada Serambinews, Senin (28/4/2019) mengatakan, tiga pelanggar syariat islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Ajirna dan Ed masing-masing 100 kali cambuk

Kemudian prial berinisial IA, warga Kecamatan Mila yang diputuskan majelis hakim 25 kali cambuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas