Pengungkapan 50 Kg Sabu di Pekanbaru, Tiga Tersangka Diamankan
Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika dengan barang buti 50 kg sabu-sabu di Pekanbaru.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari dijadwalkan akan memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba, dengan barang bukti 50 Kg lebih sabu di Pekanbaru, Senin (29/4/2019) ini.
Ekspos kasus akan digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
"Pers rilis Insya Allah akan disampaikan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Bapak Drs Irjen Pol Arman Depari," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, lokasi pengungkapan BNN bersama Bea Cukai ini ada di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
3 orang tersangka diamankan. Mereka masing-masing bernama Rusman, Firdaus dan Piara.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 2 karung yang berisi 50 bungkus sabu dengan kemasan teh warna hijau, dengan tulisan Cina. Beratnya sekitar 52 Kg.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, mulai dari 1 unit speedboat, mobil, sepeda motor, HP, GPS, KTP, paspor, dan lain-lain.
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih selama 2 minggu.
Pada hari Kamis (24/4/2019) anggota BNN mencurigai speedboat yang merapat ke pantai.
Lalu terjadi pertemuan antara orang yang ada di speedboat, dengan sopir sebuah mobil Avanza.
Aparat pun langsung bergerak, melakukan penyergapan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, sang sopir diketahui bernama Rusman.
Baca: Reino Barack Ungkap Kisah Asmara dengan Luna Maya, Kandas Seusai Debat Masalah Hukum
Aparat juga menemukan narkoba dalam 2 karung yang sudah sempat disimpan di Pos Pelabuhan.