Caleg Perindo Korban Penganiayaan Teman Satu Partai Buat Surat Terbuka untuk Jokowi dan Kapolda
Rudy Wibowo, seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo membuat surat terbuka untuk Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan terkait kasus penganiayaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rudy Wibowo, seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo membuat surat terbuka untuk Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.
Terduga pelaku disebut bernama Peter Susilo yang tak lain sesama anggota Partai Perindo.
Surat terbuka itu juga ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo beserta instansi terkait yang bersinggungan dengan persoalan ini.
Surat terbuka itu berisi laporan hukum pada Jumat 19 April 2019 di Polrestabes Surabaya yang saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Polda Jatim tertanggal Minggu (20/4/2019).
Namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut dan pelimpahan dari polrestabes terlapor atau Peter Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pelarian Andrei Berakhir Setelah Aksinya Sembunyi di Dalam Parit Ditutupi Dedaunan Ketahuan Warga
"Semoga perkara saya segera ditindaklanjuti dan keadilan dapat ditegakkan dan fakta-fakta kejadian yang terjadi dapat diungkapkan tanpa ada yang ditutup-tutupi," ungkap Rudy Wibowo di Surabaya, Senin (29/4/2019).
Dia berharap permasalahan ini tidak dikait-kaitkan dengan pemilu ataupun yang lainnya.
"Tetapi fokus kepada person atau individu dan apa yang telah dilakukan karena telah sewenang-wenang atas nyawa seseorang. Kedepannya semoga tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami dan setiap orang dapat menghargai akan pentingnya nyawa seseorang," ujar Rudy Wibowo.
Kuasa hukum Rudy Wibowo, Vena Naftalia menegaskan kasus ini agar tidak disangkut-pautkan dengan pemilu.
Pemicu persoalan ini, Rudy Wibowo dituduh mengambil suara dari Peter Sosilo di TPS 05 di Endro Kusumo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Baca: Saling Klaim Perolehan Suara, Dua Caleg Perindo Bertengkar dan Kepala Bocor oleh Gagang Pistol
"Yang ingin saya perjuangkan penegakan keadilan adalah dari tindakan seseorang itu bukan karena sesama caleg atau lainnya. Kita berselisih paham itu sudah biasa ,tetapi yang tidak wajar itu adalah responnya yang muncul hingga menyebabkan terancamnya nyawa seseorang itu yang tidak bisa dibenarkan," kata Rudy Wibowo.
Laporan Rudy Wibowo disebut sudah dilimpahkan ke Polda Jatim justru terkesan jalan ditempat.
"Sudah satu minggu kasus ini berjalan, pasal yang disangkakan hukumannya lebih dari lima tahun, kenapa kok tidak ditahan terhadap yang bersangkutan, apa begini hukum di negara ini?" celetuknya.
Hanya Membela Diri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa kasus penganiayaan yang dialami korban sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.