Jelang Ramadan, Pemkot Solo Sosialisasikan Aturan untuk Pelaku Usaha Hiburan Malam
Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mensosialisasikan aturan usaha hiburan dan pariwisata
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mensosialisasikan aturan usaha hiburan dan pariwisata.
Pemkot Solo juga tak akan segan memberi sanksi tegas jika ada pengusaha yang tak patuh aturan.
Kepala Bidang Destinasi, Industri, dan Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Solo, Suwoto mengatakan ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Ramadan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kentrentaman Kota Solo selama puasa dan Lebaran.
"Oleh sebab itu, tempat hiburan malam diwajibkan tutup pada satu pekan pertama dan sepekan terakhir sebelum Lebaran," katanya saat jumpa pers Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo, Senin (29/4/2019) siang.
"Aturan ini tertera di Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," katanya.