Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara
Tribun Pontianak/istimewa
KELUARGA - Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (baju putih) menemui pihak keluarga korban di ruang Ditreskrimum Polda Kalbar, Minggu (28/4/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.

Baca: Ungkap sang Suami Kerap Bertingkah Sok Kegantengan, Kartika Putri: Dipikir Dia Siapa, Brad Pitt?

Baca: YouTuber Vietnam Tuduh Indonesia Lakukan Trik Kotor Pasca Insiden Kapal Pemerintah Vietnam Vs TNI AL

Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).

Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas